Tukang Pungli Tidak Ada Warga Resah
KucingNakal.com – Muka Wandi terlihat resah. Dirinya yang mengurus perpanjangan pajak lima tahun sepeda motor miliknya di Samsat Banjarmasin I kesusahan. Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya tak sama dengan KTP miliknya.
Alhasil, dia pun diminta petugas di sana untuk melampirkan KTP sesuai STNK sepeda motor tersebut. Padahal, sepeda motor tersebut dibelinya melalui showroom penjualan sepeda motor bekas, yang sudah dari tangan ketiga.
Kejadian bermula ketika dirinya meminta formulir cek fisik, oleh petugas dirinya harus melengkapi terlebih dahulu fotokopi KTP si pemilik kendaraan. Karena beli bekas, ia pun tak bisa menunjukkan KTP asli si pemilik kendaraan sebelumnya. Padahal dirinya datang dari kabupaten Tapin.
Karena maraknya pemberangusan pungli oleh pemerintah pusat. Biro jasa di sana yang biasanya menyediakan blangko, tak beroperasi. Namun, anehnya ada beberapa calo yang bisa menyediakan blangko dengan menjanjikan bisa memperpanjang pajak lima tahun.
Disinyalir, petugas tersebut menabrak SOP yang bekerjasama dengan oknum Samsat. Dengan iming-iming bisa menguruskan. Dan menyediakan uang lebih, dirinya meyakinkan pajak kendaraan bisa dilakukan perpanjangan.
Bahkan, nilai rupiah yang diminta calo tersebut tak sedikit, nilainya dua kali lipat dari nilai pajak yang tertera di balik STNK. “Masa saya harus pulang ke Tapin lagi, kalau rumah di Banjarmasin tak masalah, biaya yang saya keluarkan pun tak sedikit,” keluhnya.
Ia mengaku, dulu sering saja mengurus perpanjangan STNK yang beda dengan KTP asli pemilik. Namun, karena marak pemberangusan pungli. Dia pun kebingungan. “Saya kan beli sudah dari tangan ketiga, masa saya harus mencari si pemilik asal agar bisa memperpanjang,” tukasnya.
Ia menilai, pemerintah harus tegas dengan peraturan ini. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena kekacauan aturan. “Peluang ini akan dimanfaatkan calo, pemerintah harus mengambil sikap agar masyarakat tak dirugikan,” pintanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Noorholis Majid mengakui hal ini kerap terjadi. Bahkan, yang disayangkannya, yang dirugikan adalah orang yang punya niat membayar pajak daerah. “Sudah niat baik, malah warga disusahkan. Kan lucu,” tukas Majid.
Ia sendiri pernah mendapati soal ini. Yang jadi pertanyaan, ketika dilakukan melalui biro jasa, hal tersebut malah bisa. Padahal, dengan syarat yang sama seharusnya orang lain pun bisa membayar pajak. “Ketika ada yang mengurus pajak melalui biro jasa malah bisa membayar, sedangkan warga lain yang mengalami hal serupa kenapa tak bisa. Ini bisa dikatakan pungli terselubung,” tuturnya.
Sementara, Plt Kadispenda Kalsel, Aminuddin Latif yang baru beberapa hari menjabat mengakui ada beberapa hal teknis yang belum diatur mengenai hal ini. Ia mengakui, memang terjadi hal demikian di beberapa daerah. Dari 14 UPPD Samsat, ada beberapa yang tak memberlakukan hal ini. “Saya baru menjabat sebagai Plt. Setelah menggelar rapat kemarin, ternyata perlu standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur soal ini. Ini yang akan saya benahi,” ujarnya. (mof/yn/ram

Belum ada tanggapan untuk "Tukang Pungli Tidak Ada Warga Resah"
Post a Comment