Anehnya Hukum Indonesia, Ahok Jadi Tersangka Penista Agama, Tapi Bebas Melenggang Buana


Penyedik breskrim hari ini 16/11/2016 resmi menetapkan Ahok Sebagai tersangka penista agama terkait tentang Surat Al- Maidah ayat 51 di kepulauan seribu.

Kata breskrim Polri, komesaris Jendral Ari Dono Sukmanto " setelah penyeledikan dan diskusi panjang dicapai kesepakatan, proses ini akan di tingkatkan menjadi penyidikan menetapkan bazuki djaja Purnama alias Ahok  sebagai tersangka.

Menurutnya lagi nantinya penyidik juga akan mengeluarkan surat penyidikan dan melakukan  upaya cegah terhadap ahok. " pencegahannya yaitu tidak meninggalkan tanah air republik indonesia atau keluar negeri.

ahok di duga telah melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama terkait tentang surat Al- maidah ayat 51 di pulau seribu.

Meski ditetapkan sebagai tersangka ahok masih bisa ikut dalam pilkada 2017 dan mengiginkan kemenangan atas pendukungnya di pilkada tersebut.

kata ahok dalam wawancara setelah di tetapkan sebagai tersangka kepda pendukungnya
"saya meminta kepda pendukung  datang ke TPS tanggal 15 Februari 2017 untuk memenangkan kami satu putaran" di rumah lembang, kawasan menteng. jakarta pusat rabu ( 16/11/2017)

penetapan tersangka kasus ahok pada hari ini, banyak netizen dari media sosial yang tidak puas dengan kasus ahok tersebut kerna Ahok walaupun jadi tersangka tapi bebas melenggang buana tidak di penjarakan seperti kebanyakan orang lain, inilah sebagian meme netizen yang tidak puas dengan kasus Ahok tersebut.



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Anehnya Hukum Indonesia, Ahok Jadi Tersangka Penista Agama, Tapi Bebas Melenggang Buana"

Post a Comment